Surat Setya Novanto, tidak ada pergantian di partai Golkar. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Maman Imanulhaq mengatakan di akhir pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto, yang menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP itu, memohon maaf dan meminta anggota dewan hati-hati.

“Terakhir pak Setya Novanto bilang mohon maaf dan kepada anggota DPR hati-hati,” kata Maman usai memeriksa Setnov di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

Sebelumnya, Maman memeriksa Setnov bersama Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding dan anggota MKD Agung Widyantoro. Pemeriksaan Setnov ini dilakukan MKD terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Menurut Maman, MKD memeriksa Setnov dengan berpatokan pada Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Maman menyebut akan kembali mengonfirmasi keterangan Setnov setelah ini.

“Kita mengacu pada MD3 tentang pemberhentian Ketua DPR. Lalu apakah betul ada tugas-tugas yang diabaikan, nah itu butuh konfirmasi,” ujarnya.

Sementara itu, usai pemeriksaan, kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan tak diizinkan untuk mendampingi kliennya saat diperiksa MKD dalam dugaan pelanggaran kode etik. Frederich mengaku tak tahu materi pemeriksaan yang dilakukan MKD.

“Saya nggak ikut, karena mereka nggak mengizinkan saya ikut. Jadi saya nggak tau apa yang diperiksa. Jadi saya nggak ngerti, kan di sana saya duduk terus,” ujarnya.

Menurut Fredrich, sebenarnya MKD mempersilakan dirinya untuk mendampingi Setnov saat diperiksa. Namun, petugas KPK tetap tak mengizinkan dirinya naik ke ruang pemeriksaan.

“Boleh, MKD minta disertakan, tapi kan saya tidak diizinkan untuk naik ke atas. Ya orang yang pada piket di KPK sini tidak mengizinkan saya naik gitu kan. Terpaksa saya duduk-duduk saja,” kata Fredrich.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: