Jakarta, Aktual.com – Tersangka kasus dugaan suap terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar, merasa ada pihak yang sengaja menzalimi. Yakni dengan menuduhnya telah menerima suap dari importir daging, Basuki Hariman.
Dengan nada lantang, Hakim Mahkamah Konstitusi ini bersumpah bahwa ia tidak pernah berpraktik suap dengan Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Patama.
“Saya mengatakan, saya hari ini dizolimi. Karena saya tidak pernah menerima uang serupiah pun dari pak Basuki. Demi Allah saya betul-betul dizolimi. Nanti kalian bisa tanya pak Basuki, bicara uang saja saya nggak pernah,” kata Patrialis di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (27/1).
Kata dia, Basuki bukanlah orang yang mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 sebagaimana tuduhan suap yang kini membelitnya. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu juga menyatakan tidak memiliki hubungan dengan Basuki.
“Basuki itu bukan orang yang berperkara di MK, tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Dia bukan pihak yang berperkara. Itu yang perlu saya jelaskan kepada seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Patrialis sendiri harus rela menjalani sementara hidupnya di balik jeruji besi. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan putusan perkara judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014.
Ia disinyalir menerima uang sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura dari Basuki.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: