Surabaya, Aktual.com — Setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam terhadap delapan siswa SD dan SMP yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap siswi SMP di Surabaya, enam diantaranya akhirnya dipulangkan pada Jumat siang.

Sementara dua pelaku siswa SMP lainnya, yang diduga menjadi otak tindak asusila tersebut, masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polrestabes Surabaya.
“Ya, meski dipulangkan, keenam siswa SD dan SMP itu tetap dikenakan wajib lapor ke Polrestabes. Dua lainnya memang masih kita lakukan pemeriksaan,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, (13/5).
AKP Ruth Yeni menjelaskan, mereka dipulangkan, karena   keenam siswa tersebut jika mengacu berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012, bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak bisa dipidanakan, melainkan dikembalikan kepada orangtuanya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Iman Sumantri, sempat mengatakan bahwa pelaku cabul meski di bawah umur tetap akan diproses secara hukum sebagai bentuk efek jera.
Seperti diketahui, siswi SMP di Surabaya dicabuli dan disetubuhi oleh tiga siswa SD dan lima siswa SMP. Satu diantaranya, telah berbuat asusila korban, sejak korban berusi 4 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan