Jakarta, Aktual.com – Menindaklanjuti teguran Presiden Joko-Widodo mengenai banyaknya regulasi yang dikeluarkan di tingkat Kementerian yang justru berbuah blunder dan menyebabkan investor ragu melepaskan dananya untuk berbisnis di Indonesia, maka Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar melakukan pertemuan dengan stakeholder.
Diantara yang hadir dalam pertemuan itu yakni dari Kementerian BUMN dan asosiasi di sektor minyak dan gas bumi (Migas), ketenagalistrikan, mineral dan batubara (Minerba), serta Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE).
Menurut keterangan Arcandra, Pertemuan itu bertujuan untuk mendengarkan masukan, saran, dan pendapat mengenai regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan dianggap sebagai masalah terhadap dunia investasi.
“Masukan dari teman-teman tadi sangat positif. Kami mendengar dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor 42 Tahun 2017, ada beberapa hal yang diusulkan perubahannya. Kami sudah menyatakan hal-hal yang akan kami revisi. Poin besarnya tentang penunjukan direksi dan kepemilikan saham,” ujar Arcandra usai memimpin pertemuan di Kementerian ESDM, Kamis (27/7).
Saat ini, terang Arcandra, Kementerian ESDM sedang membahas tentang perubahan Permen 42 Tahun 2017 tersebut.
“Sedang kita bahas aturannya sebaiknya seperti apa. Pada intinya adalah supaya iklim usaha bisa kondusif, ini tidak dalam rangka memperpanjang birokrasi,” tegasnya.
Arcandra pun mengatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM harus memberikan nilai tambah dan kepastian kepada dunia usaha untuk menambah investasi.
“Maka dari itu kita dengarkan, supaya investasi bisa masuk maunya seperti apa. Sarannya apa. Semua Permen yang ada masukan dari dunia usaha yang sekiranya perlu perbaikan akan kita perbaiki,” tambahnya.
Selain masukan untuk Permen 42/2017, menurut Arcandra, ada beberapa saran untuk Permen 43/2017 dan beberapa aturan lainnya. “Ada usul untuk Permen 43/2017 supaya tarifnya ditetapkan. Kita akan review masukan ini,” lanjutnya.
Selain masukan untuk perubahan aturan menjadi lebih baik, apresiasi pun datang dari pengusaha untuk peraturan di sektor Migas. “Ada apresiasi untuk sektor migas. Terutama setelah keluarnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) 79/2010 yang disambut baik oleh dunia usaha tadi.
Saat ini kita juga sedang drafting untuk perpajakan gross split. Ini akan memberikan kepastian yang mungkin lebih dari revisi PP 79/2010. Kita akan lebih progresif lagi dalam memberi insentif pada dunia usaha,” tutur Arcandra.
Kementerian ESDM akan segera melakukan pembahasan terhadap seluruh masukan yang datang dari para stakeholder. “Prioritas kami di Permen 42/2017. Kita akan revisi aturan ke arah yang lebih baik. Besok Pak Menteri pulang, saya akan diskusikan bersama para Direktur Jenderal (Dirjen) juga terkait masukan untuk Permen 42/2017,” pungkas Arcandra.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan