Ferdinand Hutahaean

Jakarta, Aktual.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA pengacara Ferdinand Hutahaean, Zaky Rasidik menyampaikan bahwa akan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Bareskrim Polri karena alasan riwayat penyakit saraf yang diderita kliennya.

“Apa saja upaya-upaya hukum yang akan dilakukan, pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan, karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan,” kata pengacara Ferdinand, Zaky Rasidik kepada wartawan, Selasa (11/1).

Selain permohonan penangguhan penahanan karena sakit, Zaky menyampaikan bahwa kliennya merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu Ferdinand disebut bakal kooperatif selama proses hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menimpa Ferdinand ini bermula dari cuitannya di akun Twitter @FerdinandHaean3 beberapa waktu lalu.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela” demikian cuitan Ferdinand dalam akun Twitternya.

Akibat cuitan itu, Ferdinand lantas dilaporkan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Bareskrim Polri. Dan setelah dilakukan penyelidikan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah