Jakarta, Aktual.com – Gelar perkara atas penyelidikan kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah selesai sekira pukul 18.30 WIB.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq selaku ahli agama yang diajukan pihak pelapor mengaku akan mengajukan bukti baru terkait kasus pelecehan Al Quran dan Ulama tersebut.
“Kami akan menyiapkan bukti baru, paling lambat akan diserahkan besok pagi. Karena ada beberapa saksi ahli pidana yang menyebutkan ada kekurangan,” ujar Habib Rizieq usai gelar perkara di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Kata dia, ahli pidana itu hanya melihat satu bukti rekaman yang disampaikan pelapor. Sementara itu, pihaknya telah menyerahkan lebih dari satu rekaman kepada polisi.
“Jadi bukti ini akan kami serahkan, supaya ahli pidana ini bisa lebih yakin atas dugaan penistaan agama ini,” terang Rizieq.
Dia menambahkan, pihak pelapor meyakini kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ini akan meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.
Sehingga kubu pelapor meminta korps Bhayangkara menetapkan Ahok sebagai tersangka sekaligus ditahan. “Ini untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri. Karena dia berpotensi melarikan diri,” tandasnya.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan