Acara diadakan sebagai bentuk dukungan terhadap KPK serta penolakan hak angket yang dilakukan DPR kepada lembaga antikorupsi itu. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian penggeledahan di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/8). Kali ini, lokasi yang disasar KPK yakni rumah pribadi dan rumah dinas milik Wali Kota Malang, Mochamad Anton.

“Terkait kegiatan penyidik di Kota Malang, penyidik menggeledah 3 lokasi, yakni kantor DPRD Malang , rumah pribadi dan rumah dinas Walkot Malang,” kata Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik KPK, Yuyuk Andriarti di kantornya, Jakarta, Kamis (10/8).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik juga mensita berbagai dokumen baik secara fisik maupun elektronik yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

Nampaknya benar bahwa dugaan korupsi yang melilit sejumlah pejabat di Malang, yakni terkait pemulusan proyek yang terdapat dalam APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015-2016.

“Ditemukan dan disita sejumlah dokumen proyek dan APBD 2015 dan 2016,” terang Yuyuk.

Meski begitu, ia mengklaim tak bisa menjelaskan secara detil kasus apa sedang ditangani KPK. Yuyuk berdalih karena penyidik masih melakukan kegiatan di Malang.

Seperti diketahui, menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang para Komisioner KPK sudah meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua DPRD Malang, Muhamad Arief Wicaksono. Dan penggeledahan di Malang berkaitan dengan penersangkaan Arief.

Diduga kuat, penetapan tersangka kepada Ketua DPRD Malang berkaitan dengan pemulusan anggaran Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016. Dugaan ini muncul setelah sebelumnya, pada 2016 silam, pihak KPK memintai keterangan sejumlah anggota DPRD Malang termasuk Arief.

Ditengarai ada ‘pemberian’ dari oknum Pemkot Malang ke anggota DPRD setempat agar menyetujui anggaran sejumlah proyek tahun jamak atau multiyears, diantaranya yakni proyek drainase dan Islamic Centre.

Pewarta : M Zachky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs