KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syariffudin Temenggung sebagai tersangka dalam kasus SKL BLBI. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya sudah mengatur strategi selanjutnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas atau SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, untuk pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia atau BDNI Sjamsul Nursalim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik akan segera memeriksa Syafruddin Arsjad Temenggung, yang merupakan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN yang dijadikan tersangka dalam kasus BLBI.

“Setelah putusan praperadilan tersebut, tentu kami akan lalukan pemeriksaan saksi-saksi kembali dan tersangka,” kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (7/8).

Meski begitu, Febri belum bisa memastikan kapan penyidik memeriksa Syafruddin. Secara umum, sambung dia, penyidik akan lebih dulu melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, baru setelah itu memeriksa tersangka.

Bukan tak mungkin, ketika Syafruddin diperiksa penyidik langsung memutuskan untuk menahannya. “Pemeriksaan saksi-saksi memang lebih didahulukan dibanding pemeriksaan tersangka. Ini strategi secara umum dalam penanganan perkara.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu