Menteri ESDM Sudirman Said berbincang dengan pewarta sebelum menyampaikan keterangan dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/12). Sudirman Said dipanggil untuk memberi keterangan sebagai pelapor dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Usai melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dengan tuduhan pencemaran nama baik, Ketua DPR Setya Novanto kembali akan melaporkan Menteri ESDM itu dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang.

“Kami akan akan kembali melaporkan saudara Sudirman Said ke Bareskrim Mabes Polri. Dia akan kami laporkan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang,” ujar kuasa hukum Setya, Razman Arief Nasution, di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12).

Razman menilai Sudirman Said telah menyalahi wewenangnya sebagai Menteri ESDM karena menerbitkan surat yang menjanjikan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Padahal, Freeport baru dapat membahas perpanjangan kontrak pada 2019 yakni dua tahun sebelum kontrak habis.

“‎Saudara Sudirman Said sudah menjanjikan surat perpanjangan kontrak Freeport. Saya mengutip pernyataan Menko Rizal Ramli yang mengatakan Menteri Sudirman Said sudah keblinger dan kebablasan,” katanya.

Razman sendiri mengaku telah diberi mandat oleh Novanto untuk bersinergi dengan Firman Wijaya. Surat mandat penugasan dirinya sebagai kuasa hukum Novanto diterimanya pada 10 Desember 2015.

“Senin rencananya kita akan laporkan Sudirman Said ke Bareskrim.”

Artikel ini ditulis oleh: