Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Novel Bamukmin mengapresiasi keberanian Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara dugaan penistaan Agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, secara terbuka dan terbatas.
Menurutnya, dengan gelar perkara itu Bareskrim memiliki rujukan hukum atas dugaan penistaan agama oleh Ahok. Hingga kemudian berani menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Kita apresiasi keputusan Polri yang telah melakukan gelar perkara kemarin. Dengan adanya gelar perkara itu semuanya jadi terang dan jelas. Karena masing-masing mengetahui apa yang disampaikan pelapor, terlapor dan dari polisi sendiri,” papar Habib Novel saat dihubungi, Rabu (16/11).
Meski Ahok sudah tersangka, sambung dia, FPI tidak begitu saja membiarkan penanganan kasusnya. Kata Novel, polisi harus segera menahan calon Gubernur DKI usungan PDI-P, Golkar, Hanura dan NasDem, serta mempercepat proses penyidikan.
“Walaupun Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum ditahan, nggak dipenjarakan. Kita khawatir Ahok akan menghilangkan barang bukti yang ada, dan melakukan penyidikan dengan segera,” tegasnya.
Seperti diketahui, pagi tadi Kabareskrim, bertempat di Mabes Polri, Jakarta, Komjen Ari Dono Sukmanto mengumumkan hasil penyelidikan dugaan penistaan agama. Polisi memutuskan untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby