Jakarta, Aktual.com — Usai menyegel Pulau C dan D, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menyegel Pulau G yang berada di seberang Green Bay Walk City, Pluit, Jakarta Utara, Rabu (11/5).
Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan, penyegelan tersebut dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan proyek reklamasi Pulau G sementara.
Ridho mengatakan, alasan penyegelan pulau G tidak jauh berbeda dengan Pulau C dan D. Yakni, PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G diminta untuk memenuhi kelengkapan dokumen terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) berdasarkan SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.Baca juga: KLHK Ancam Cabut Izin Reklamasi
Tak hanya Amdal, Ridho juga menegaskan kalau pengembang harus berkoordinasi dengan objek vital di sekitar lokasi Pulau G, yakni PLTG Muara Karang.
“Karena letak Pulau G, besinggungan dengan jalur pipa gas dan listrik,” kata Ridho, Pulau G, Jakarta, Rabu (11/5).
Sedangkan tenggat waktunya sendiri, Ridho juga menyampaikan bahwa Pulau G harus memenuhi persyaratan tersebut maksimal 120 hari terhitung mulai 11 Mei 2016 atau diterimanya SK tersebut oleh pengembang.
“Apabila perusahaan tidak menjalankan perintah tersebut sanksi tentu akan ada sanksi lainnya, seperti paling berat bisa saja pencabutan izin tergantung bagaimana pemenuhan kewajiban oleh perusahaan tersebut,” terang Ridho.
Menanggapi keputusan tersebut, perwakilan PT Muara Wisesa, Andreas mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan tersebut. Hanya saja, pihaknya tidak bisa menghentikan pengerjaan sekaligus. Ia beralasan jika hal nanti malah akan menyebabkan permasalahan lain.
“Kalau ibarat mobil, kita nggak bisa sekaligus berhenti. Nanti malah akan berdampak pada lingkungan. Kami pelajari dahulu instruksinya,” jawab Andreas
Berdasarkan pengamatan Aktual.com, beberapa alat berat di Pulau G masih bekerja. Andreas menjelaskan jika alat berat tersebut tengah meratakan sedimen tanah.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang plang yang berisi perintah menghentikan sementara seluruh kegiatan di Pulau C dan D kepada pengembang Kapuk Naga Indah dengan menerbitkan Sk354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 yang ditandatangani oleh Menteri LHK, Siti Noerbaya pada 10 Mei 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan