Garuda Indonesia
Garuda Indonesia

Jakarta, Aktual.com- Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara membuka jalan percepatan pemulihan kinerja dan menjadi fondasi penting bagi pihak yang melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.

“Untuk ini pihaknya menyikapi dengan positif putusan PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis pekan lalu,” kata Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/12).

Putusan PKPU sementara memberikan waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. “Perusahaan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Irfan juga menjelaskan bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.

Dirinya meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang.

“Kami tentunya secara berkelanjutan terus memastikan proposal perdamaian yang kami ajukan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Irfan.

Pengamat Penerbangan Gatot Rahardjo menjelaskan bahwa PKPU ini bisa dibilang merupakan momentum tepat bagi Garuda Indonesia untuk terus bertahan karena maskapai BUMN ini tidak perlu mendatangi satu persatu kreditur untuk berunding, mereka bisa berkumpul dan mencari jalan keluar terbaik melalui koridor hukum.

“Langkah yang sudah baik ini harusnya dibarengi oleh internal Garuda Indonesia dengan menyiapkan tim perunding yang kompeten, dilengkapi dengan data dan informasi yang akurat dan update. Langkah pemulihan Garuda tentunya semakin jelas tergambarkan melalui proses PKPU ini,” kata Gatot.

Ia menambahkan Garuda juga harus tetap melakukan operasional karena dengan adanya operasional akan lebih meyakinkan para kreditur bahwa Garuda masa depannya masih cerah.

“Memang dengan adanya restrukturisasi operasional Garuda akan mempengaruhi jumlah penawaran kursi penerbangan secara nasional. Pemerintah harus bisa mengaturnya agar tidak timbul gejolak di masyarakat yang bisa mempengaruhi kepercayaan kreditur,” kata Gatot.

Pengamat Penerbangan Dudi Sudibyo mengatakan Garuda Indonesia layak diperjuangkan dan diselamatkan mengingat perjuangan dan secara historis sangat berharga untuk bangsa Indonesia, karenanya pilihan PKPU merupakan hal yang logis.

Menurutnya, Garuda Indonesia jangan sampai ditutup karena perjuangan kelahiran maskapai ini untuk Indonesia sangat berharga, dimana terdapat jerih payah yang tidak mudah dalam mendirikan Garuda Indonesia.

“Untuk itu semua diperlukan dukungan dari pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat mempertahankan dan memperjuangkan Garuda karena potensinya masih sangat besar. Di samping itu, Garuda juga menjadi simbol citra Indonesia di mata dunia,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arie Saputra