Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR RI mengingatkan agar Kejaksaan Agung untuk menjaga independensinya dalam mengusut penanganan kasus hukum dan dalam menetapkan tersangka, terlebih dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan Ketua Pimpinan Rapat Kerja antara Komisi III dengan Jaksa Agung, Benny K Harman membacakan kesimpulan rapat, di Gedung DPR RI, Senin (7/9).

“Komisi III DPR RI meminta jaksa agung untuk tetap menjaga indepedensi dalam penanganan kasus-kasus hukum serta lebih cermat dan hati-hati dalam menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi agar tidak mudah dibatalkan melalui gugatan praperadilan,” ucap Benny yang disepakati oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

Selanjut, sambung politikus Demokrat itu, dalam rangka untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi penyerapan anggaran pembangunan di daerah, maka komisi bidang hukum menyepakati pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4).

“Komisi III DPR RI mendukung pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) di Kejaksaan agung dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia,” ujar Benny.

“Dengan tetap meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaannya untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di lapangan,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang