Denpasar, Aktual.com — Berkas perkara kasus pembunuhan ENG akan segera dilimpahkan penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar kepada jaksa penuntut umum. Kepastian itu disampaikan oleh Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie di Denpasar, Minggu (5/7) malam.

Sebelum melimpahkan berkas acara, Ronny mengatakan jika penyidik perlu mencocokkan keterangan para saksi dan tersangka yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Pencocokan keterangan itu dilakukan melalui rekonstruksi yang akan digelar pada Senin 6 Juli 2015 sekira pukul 09.00 WITA.

“Kita akan segera melimpahkan berkas perkara ini setelah rekonstruksi,” kata Kapolda. Pihak Kepolisian juga akan menghadirkan Margriet Christina Megawe dan Agus Tay Hamba May.

Dua orang saksi juga akan diikut sertakan yakni Rahmat Handono dan Susiani. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang tinggal di rumah kos-kosan yang disewakan Margriet. Menurut Kapolda, hasil rekonstruksi akan dituangkan dalam berkas pemeriksaan untuk melengkapi berkas acara yang akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut.

“Kita lengkapi menjadi berkas perkara yang lengkap. Mudah-mudahan bisa kita koordinasikan bisa lebih cepat bersama JPU sebagai pengawas kasus ini,” katanya.

Upaya mencocokkan keterangan itu menurut Kapolda amat penting sebagai bagian dari proses pembuktian peristiwa pembunuhan ENG. “Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian yang kita harapkan memang bisa maksimal. Akan kita lengkapi dalam berkas perkara,” kata mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu.

Dalam berkas perkara yang akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut itu juga nantinya menyertakan penolakan yang pernah dilakukan oleh Margriet. “Penolakan ini akan ditunjukkan JPU, sehingga hakim bisa melihatkan ada hal yang menyulitkan penyidikan. Itu menjadi pertimbangan memberatkan,” kata Ronny.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu