Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi

Jakarta, Aktual.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR memastikan akan mengusulkan revisi Undang-Undang hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Setelah sebelumnya Fraksi Partai Demokrat lebih dahulu menyerahkan draft usulan revisi UU Ormas kepada DPR dan Pemerintah.

“Nanti pada masa sidang berikut pada kesempatan pertama akan diajukan naskah akademiknya,” ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi, Rabu (1/11).

Ia mengatakan, saat ini fraksinya masih menyelesaikan draft rancangan undang-undang revisi. Salah satunya dengan mengundang stakeholder terkait.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP itu mengungkapkan, ada beberapa poin yang ingin ditekankan PPP dalam revisi UU Ormas tersebut.

“Unsur pengadilan agar tetap dimasukan dalam UU Ormas, besaran sanksi pidana, lalu pihak penafsir pancasila siapa,” kata Baidowi.

Baidowi menambahkan, dengan draft usulan revisi tersebut nantinya maka revisi UU Ormas menjadi inisiatif DPR.

Sebelumnya Fraksi PPP menargetkan revisi UU tersebut masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2018. Sebab peluang revisi masuk prolegnas prioritas 2018 masih terbuka karena sedang disusun oleh Badan Legislasi.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan