Jakarta, Aktual.com – Komisi VI DPR RI menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) untuk mengawasi proyek Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua Komisi VI DPR, Hafisz Tohir mengatakan Panja tersebut akan dibentuk setelah reses mendatang.

“Dari hasil pemantauan laporan pertanggungjawaban proyek PKBL perusahaan negara itu, parlemen berkesimpulan teknis penentuan program dan penyaluran dana proyek ini melanggar pasal 88 Undang-undang BUMN,” kata dia, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (3/7).

“Proyek PKBL atau yang sering disebut program bantuan sosial Corporate Social Responsibility (CSR) kembali dibahas ketika Mei lalu ramai dibicarakan soal proyek sawah fiktif,” tambahnya.

Pasalnya, sambung dia, sejumlah perusahaan pelat merah yang terseret dalam kasus itu adalah BNI, BRI, PT Askes, PT Pertamina, PT Pelindo II, PT Hutama Karya dan PT Perusahaan Gas Negara.

“Dimana mereka menghimpun dana CSR untuk mencetak sawah guna membantu program swasembada pangan di jaman kementrian meneg bumn periode yang lalu,” seru politkus PAN tersebut.

Untuk diketahui, selama kurun 2012-2014, dikumpulkan sejumlah dana PKBL dari perusahaan-perusahaan BUMN untuk membuka 100 ribu hektar sawah baru di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Namun kenyataannya, pencetakan sawah tak pernah ada.

Saat ini, semua peraturan menteri BUMN terkait PKBL sudah dibekukan karena dianggap menyimpang dari Undang-undang. Nantinya, Panja PKBL juga bakal mengawal pembentukan aturan teknis, dan diharapkan Kementerian BUMN intensif berkoordinasi dengan Komisi VI.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang