Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. (ANTARA/HO-Partai Amanat Nasional)

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio kembali memimpin rapat kerja setelah menjalani sanksi nonaktif selama empat bulan. Ia memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Perum Bulog yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Eko menyampaikan terdapat dua agenda utama yang dibahas, yakni terkait Koperasi Desa Merah Putih serta evaluasi penanganan bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera.

“Yang pertama adalah kaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih ya, dan juga di antaranya kaitan dengan masalah bencana yang kemarin kita lalui dan bagaimana dengan evaluasi penanganan bencana hidrometeorologi Sumatera,” kata Eko seperti disampaikan dalam tayangan rapat di kanal YouTube DPR, Kamis (22/1).

Selain itu, Eko juga menginformasikan adanya perubahan komposisi keanggotaan Komisi VI DPR RI berdasarkan surat dari Fraksi PDI Perjuangan. Perubahan tersebut meliputi perpindahan Dewi Yuliani dari Komisi III ke Komisi VI serta Sturman Panjaitan dari Komisi IV ke Komisi VI.

“Menggantikan Ibu Rieke Diah Pitaloka dan juga Ibu Sadarestuwati, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026,” ujar Eko.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan selama empat bulan kepada Eko Patrio karena dinilai melanggar kode etik anggota DPR. Sanksi tersebut dijatuhkan terkait aksinya yang memarodikan sound horeg setelah mendapat kritik publik.

Dalam pertimbangannya, MKD menilai tidak terdapat niat menghina dalam aksi joget Eko saat sidang tahunan MPR/DPR/DPD 2025. Namun, MKD menilai langkah Eko memarodikan sound horeg kurang tepat dan seharusnya direspons dengan klarifikasi, bukan parodi yang terkesan sebagai pelarian emosional dari kritik.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain