Jakarta, Aktual.com – Jurnalis media Tempo diduga mengalami upaya peretasan akun usai menulis laporan terkait dugaan korupsi pembagian dana bantuan sosial (Bansos) covid-19. Redaksi Tempo sempat mengeluarkan hasil investigasi dana pembagian bansos yang ditengarai mengalir ke banyak pihak. Upaya peretasan terjadi pada Kamis dini hari, 24 Desember 2020.
“Jurnalis Tempo alami percobaan peretasan usai menulis laporan pembagian bansos,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12).
Sasmito menuturkan pada 24 Desember 2020 pukul 01.12, si jurnalis itu mendapati kejanggalan pada email, akun media sosial dan aplikasi pengiriman pesan instan di ponselnya. Dugaan upaya peretasan dimulai dari adanya pemberitahuan aplikasi Telegram yang memunculkan notifikasi adanya upaya masuk melalui perangkat tak dikenal dengan alam IP 114.124.172.93 dari Jakarta.
Kemudian berturut-turut, ia memeriksa akun email yang menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak dikenali. Ia juga menemukan petunjuk terkait ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan sekitar 6 bulan.
Upaya peretasan berlanjut pada pukul 03.27 WIB, ketika terjadi logout dari akun Whatsapp tanpa ia meminta. Dia tidak bisa mengakses aplikasi Whatsapp untuk beberapa waktu. Meski berkali-kali meminta kode akses, namun tak ada SMS kode verifikasi yang diterimanya, begitu pula permintaan ‘call me’ tidak membuahkan hasil. Sepuluh menit kemudian pada pukul 03.36 WIB, barulah ia menerima SMS verifikasi dari Whatsapp.
“Ia lalu melapor ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet,” ujar Sasmito.
“Rupanya upaya percobaan peretasan kembali terjadi kepada jurnalis dan kali ini upaya ini terjadi pada anggota tim redaksi Tempo yang sedang mengungkap pembagian bansos yang ditengarai mengalir ke banyak pihak,” jelas Sasmito.
Sasmito mengatakan upaya peretasan ini jelas melanggar hukum. Pelaku, kata dia, dapat dijerat dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebut setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta. Kedua, sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 30 juncto Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.
Tindakan tersebut, kata dia, juga melanggar hak atas rasa aman dan pelanggaran hak digital. Hilangnya atas rasa aman, kata dia, dapat mengganggu kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.
“Kami mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar Negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i