Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR Setya Novanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, hari ini Selasa (21/11).
Tampak wajahnya pucat saat keluar dari ruang penyidikan yang ada di lantai 2 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 15.00 WIB.
Mengenakan kemeja putih berbalut rompi oranye, Novanto harus dipapah seorang petugas KPK yang berada di sisi kanannnya dan kuasa hukumnya, Frederich Yunadi yang ada di sisi kirinya. Setya Novanto terlihat letih.
Wajah lemas ini juga ia tunjukkan saat datang di Gedung KPK pagi hari tadi sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu ia pun juga berjalan dituntun oleh petugas KPK dari mobil tahanan menuju Gedung KPK.
Namun, luka dan benjolan yang disebut Frederich sebesar kue bakpao itu nampak sudah mengempis bahkan terlihat sudah hilang.
Tak ada sepatah kata pun yang diucapkan Ketua Umum Partai Golkar itu setelah sekira empat setengah jam diperiksa penyidik KPK.
Novanto pun sempat menundukkan kepalanya saat menerobos kerumunan awak media yang sudah menunggu di depan pintu keluar Gedung KPK.
Sebelumnya diketahui, Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11) malam. Akibat kecelakaan itu, ia dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, kemudian dipindahkan ke RSCM.
Minggu (19/11), tim dokter RSCM menyatakan tidak ada indikasi Setya Novanto perlu dirawat inap, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Jumat 17 November 2017. Berdasarkan keterangan tim dokter, KPK memboyong Ketua DPR itu ke Gedung Lembaga Antirasuah.
KPK diketahui kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: