Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3/18). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan usai mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden RI itu setuju untuk membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

“Pembebasan Ba’asyir akan dilakukan pekan depan. Ba’asyir minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara,” kata Yusril seperti unggahan di Facebook-nya yang dipantau di Jakarta, Jumat (18/1).

Menurut Yusril, alasan Presiden Jokowi memberikan bebas murni kepada Abu Bakar Ba’asyir yaitu karena alasan usia yang sudah tua dan sering sakit di Lapas. Selain itu, menurut Yusril, Abu Bakar Ba’asyir juga telah menjalani 2/3 masa hukumannya dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 terkait kasus terorisme di Indonesia.

“Sudah saatnya Ba’asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan. Jokowi berpendapat bahwa Ba’asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan,” katanya.

Yusril yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah Lembaga/Kementerian terkait, untuk membaskan tanpa syarat Abu Bakar Ba’asyir.

Yusril datang ke LP Gunung Sindur ditemani Yusron Ihza dan Sekjen PBB Afriansyah Noor. Keluarga Ba’asyir juga datang dari Solo. Hadir pula pengacara Ba’asyir, Achmad Michdan, yang turut bersyukur atas bebasnya Ba’asyir.

Menurut Yusril, setelah bebas nanti, Abu Bakar Ba’asyir akan tinggal di rumah anaknya di Solo.

“Setelah bebas, Ba’asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim,” tutur Yusril.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus hukuman 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba’asyir karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.

Vonis 15 tahun penjara itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011, yang seharusnya Abu Bakar Ba’asyir bebas murni di tahun 2026 belum dipotong remisi dari Ditjen Lapas.

Pada Desember 2018, narapidana Abu Bakar Ba’asyir seharusnya mendapatkan bebas bersyarat. Namun ditolak oleh Abu Bakar Ba’asyir, karena lebih memilih bebas murni.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin