Jakata, Aktual.com- Kementerian ESDM dengan surat bernomor 9975/30/W2016 mengusulkan kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian agar memberikan izin ekspor mineral yang belum dilakukan pemurnian.
Ekspor ini direncanakan akan dibatasi jangka waktunya sebagaimana yang akan diatur dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) 77 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Kendati begitu, Kementerian ESDM menegaskan untuk mineral jenis nikel, bauksit, timah, emas, perak dan kromium merupakan komoditas yang tidak termasuk dalam pemberian izin. Dengan kata lain, 6 komoditas tersebut dilarang ekspor sebelum dimurnikan terlebih dahulu.
“Penjualan ke Iuar negeri dalam jumlah dan jangka waktu tertentu, tapi tidak berlaku bagi komoditas tambang mineral Iogam yang berjumlah 6 jenis itu. Namun keputusan masih nunggu Rakor,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di Kantornya, Kamis (5/1)
Untuk diketahui, izin ekspor konsentrat yang dimiliki oleh PT Freeport akan berakhir 11 Januari 2017 ini. Utuk mendapat perpanjangan izin, maka Freeport mesti merubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK)
Sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan, jika perusahan masih mempertahankan status KK, maka pemerintah tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin ekspor lantaran bertentangan dengan UU Minerba No 04 Tahun 2009.
“Kalau mau ekspor tidak melakukan Pemurnian, ya itu, harus beruba menjadi IUPK. Dalam UU Minerba itu yang IUPK tidak ada batas waktu 5 tahun, tapi yang kontrak karya (KK) harus,” katanya di Kementerian Perekonomian, Kamis (22/12).[Dadangsah Dapunta]
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid