Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin Sidang Paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4). Dalam kesepatan tersebut Fadlizon membacakan surat pengajuan hak angket dari Komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Sidang Paripurna membacakan surat terkait usulan yang disampaikan komisi III DPR RI terkait hak angket terhadap KPK.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan dibacakannya surat permintaan hak angket atas KPK di Sidang Paripurna ke-22, lantaran sudah menjadi keputusan internal komisi bidang hukum yang disampaikan kepada pimpinan dewan.

“Kalau permintaan angket termasuk keputusan komisi III ya itu harus dibacakan karena ada suratnya ya,” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (27/4).

Menurut dia, setelah dibacakan surat usulan hak angket tersebut, kemudian akan dibawa ke dalam rapat badan musyawarah yang dihadiri oleh pimpinan fraksi, dan kemudian akan dijadwalkan pengambilan keputusannya.

“Nanti pengambilan keputusan tergantung di Bamus. Nanti akan dijadwalkan pengambilan keputusan,” ucap politikus Gerindra itu.

Sementara itu, ketika ditanyakan ikwal adanya suara publik yang menolak angket terhadap KPK, ia menyerahkan kepada mekanisme yang ada terlebih dahulu.

“Itu nanti kita seraholkan ke mekanisme yang ada dulu ya. Masih panjang mengarah ke hak angketnya. (Termasuk ada dugaan hak angket karena KPK bermain politik) saya kira belum bisa sejauh itu ya,” paparnya.

“Ini kan pemabahsan komisi III sebagai mitra itu kan dilakukan beberapa waktu lalu tentu harus melalui proses internal di komisi III dan sudah dalam. Nanti kita lihat ya (hasilnya),” tandas Fadli.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Andy Abdul Hamid