Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hafisz Tohir

Jakarta, Aktual.Com-Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hafisz Tohir mengatakan pihaknya meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang saat ini berlaku di sejumlah kementerian dan lembaga.

Dimana hal ini sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang kni masih dalam pembahasan di DPR. Pembahasan RUU PNBP adalah usulan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP, yang dinilai sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.

“Aturan pengganti harus memastikan pemungutan tepat sasaran dan berkontribusi besar,” ucap Hafisz Tohir, dalam rapat dengar pendapat bersama sejumlah kementerian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.

Saat ini kata Hafisz, negara tida dapat mengandalkan penerimaan dari sektor pajak saja.

“Harus ada terobosan untuk membiayai pembangunan. PNBP bisa menjadi andalan asal sasarannya tepat.” ujar dia, seraya menambahkan Komisi Keuanganmendorong pemerintah mengintensifkan sekaligus mengekstensifkan pungutan jenis ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs