Jakarta, aktual.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai-partai politik. Meski demikian, ia menegaskan ambang batas tetap dibutuhkan dalam sistem kepemiluan di Indonesia.
Menurut Muzani, besaran angka ambang batas harus disesuaikan dengan kebutuhan sistem politik nasional dan tidak memberatkan partai politik peserta pemilu.
“Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” kata Muzani di Jakarta, Minggu (22/2).
Ia menambahkan, penentuan angka parliamentary threshold ke depan akan menjadi pembahasan dan kesepakatan fraksi-fraksi di DPR RI. Saat ini ambang batas parlemen berada di angka 4 persen.
“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai NasDem secara konsisten mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Usulan tersebut disampaikan sejumlah elite partai dan hingga kini belum berubah.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Saan Mustopa menegaskan bahwa NasDem mendorong agar angka 7 persen dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada 2026. Hal itu setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Adapun sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan MK dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 itu menyatakan tidak ditemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran ambang batas parlemen paling sedikit 4 persen sebagaimana diatur sebelumnya. Karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan terhadap ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Artikel ini ditulis oleh:
Okta
















