Jakarta, Aktual.co — Permintaan yang diajukan fraksi partai koalisi Indonesia hebat (KIH) agar presiden mengeluarkaan Perppu untuk membatalkan UU MD3 yang berlaku saat ini mulai menuai tanggapan pedas.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah permintaan itu merupakan pemikiran yang sangat bahaya dalam pemahaman sistem berdemokrasi.
“Orang yang minta pemerintah untuk Perpu DPR, itu sangat bahaya cara pikirnya itu.  Bukan kerena conten of parlemen, tetapi itu sangat fatal cara berfikirnya soal berdemokrsi,” ucap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10).
Menurut Fahri, sebagai lembaga legislatif, DPR diberikan sejumlah kewenangan sesuai kontitusi. Salah satunya, mengawasi jalannya roda pemerintahan (eksekutif).
“Bukan hak eksekutif mengawasi DPR, tetapi hak legislatif mengawasi eksekutif bahkan yudikatif. Karena itu DPR diberikan hak lebih jauh (dari pemerintah) oleh konstitusi, yakni hak interplasi, angket, hak mendengakrkan pendapat, itu hak istimewa dewan sebagai daulat rakyat,” beber dia.
“Karena itu, kewibawaan, keistimewaan, kehormatan, indepensi dan sebagian orang mengatakan kesucian cabang kekuasaan. Tidak boleh cabang kekuasaan saling mengintervensi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: