Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau disebut SP3 dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Hal itu seperti dikutip Aktual.com dalam draf rancangan perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (7/10).
“Pasal 42 komisi pemberantasan korupsi berwenang mengeluarkan SP3 dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjukan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP,” seperti yang tertera dalam isi draf.
Tidak hanya itu, dalam draft perubahan UU KPK yang termaktub dalam pasal 49 ayat (1) mengatur jika KPK harus mendapat ijin dari pengadilan setiap kali akan melakukan penyitaan.
“Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan dengan izin ketua pengadilan negeri berkaitan dengan tugas penyidikan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang