Fajar mendesak ada peran Ikatan Notaris Indonesia untuk menguji integritas dan dugaan penyalahgunaan wewenang profesi notaris yang membuat sejumlah akta perjanjian dalam kerja sama tersebut.

Menurutnya, jika ada seseorang yang kerap melakukan wanprestasi dalam menjalankan sebuah bisnis, dan mencoba mengakali dengan membuat perusahaan baru dengan nama yang berbeda, harusnya notaris yang membuat akta turut diperiksa.

“Di sinilah peran Ikatan Notaris Indonesia melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah akta perusahaan yang terkait dengan proyek di ABC Mall. Khususnya terkait kepatuhan notaris dalam menerapkan prinsip mengenali calon pengguna jasanya termasuk melakukan background checking pada mereka yang mengajukan permohonan pembuatan akta, jika terbukti ada ketidakpatuhan, maka sejumlah akta tersebut bisa dinyatakan batal demi hukum,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin