Jakarta, Aktual.com- Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan pelecehan terhadap kitab suci Alquran dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat.
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan lantaran dianggap mengolok-olok Surat Al Maidah sebagai username atau nama wifi internet dengan pasword kafir.
Dalam pengusutannya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim memeriksa Ketua Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano sebagai saksi dari pelapor yakni Damai Lubis, di Jakarta, Senin (17/4).
Didampingi puluhan ibu-ibu majelis taklim dan kuasa hukumnya Eggi Sudjana, Aliano menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam. Saat dimintai keterangan, saksi disodorkan tujuh pertanyaan.
“Tadi penyidiknya memberikan tujuh pertanyaan kepada kami mengenai kasus wifi yang terlibat di dalamnya saudara Ahok dan Djarot,” kata Aliano di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat.
Menurut dia, ditindaklanjutinya perkara ini karena adanya dorongan masyarakat luas khususnya warga ibukota yang resah atas perkataan yang dilontarkan Ahok.
Terlebih ucapan tak layak tersebut keluar dari mulut seorang pemimpin atau pejabat publik. “Kami merasa resah dan sangat tersinggung sekali dengan pernyataan itu,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Aliano pun mengapresiasi langkah positif Polri selaku aparat penegak hukum yang memproses laporan dugaan tindak pidana penodaan agama tersebut.
“Ini respon baik dari kepolisian sudah memanggil kami sebagai saksi itu bukti cukup jelas bahwa kasus ini bukan kasus biasa. Tidak dibiarkan sebagai gubernur menghina agama dan berkali-kali itu,” tandasnya.
Pewarta : Fadlan Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs