Sedangkan penetapan Ghatot sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017.

Ghatot menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Sidik/129.a/VI/2017/Tipidkor.

Menurut Martinus, penyidik akan melengkapi berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan Agung. Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 25 orang saksi yang diduga mengetahui dugaan perbuatan korupsi Gathot.

Selain itu juga polisi sudah memeriksa dua orang ahli, menggeledah kantor Pertamina, menyita dokumen dan mengantongi audit dari BPK RI. “Perhitungan kerugian negara dari BPK RI senilai Rp 40,9 miliar,” ujar Martinus.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid