Sebelumnya, Bareskrim Polri menyegel gudang beras milik PT IBU pada 20 Juli 2017. Penyegelan dilakukan setelah polisi menyimpulkan bahwa PT IBU melakukan praktik curang dalam penjualan beras.
PT IBU dianggap telah memalsukan kandungan produk beras pada kemasannya. Akibat kecurangan ini, Polri menaksir masyarakat dan pemerintah dirugikan hingga Rp400 triliun.
PT IBU pun dinilai telah melanggar Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara. Bahkan, penyidik juga menyiapkan pasal lain untuk menjerat PT IBU.
Antara lain, Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 tahun 2017 yang menetapkan HET beras medium Rp9.500 per kilogram.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby