Jubir KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Aktual.com – Pengacara Rudi Alfonso memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan palsu pada persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Ketua Bidang Hukum dan HAM serta Ketua Mahkamah Partai Golkar tersebut saat ini tengah menunggu di lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/11).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan Rudi hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pada Jumat (27/10). Rudi ketika itu tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran tengah berada di luar kota.

“Jadi penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan tanggal 27 Oktober,” kata Febri saat dikonfirmasi melalui layanan pesan singkat.

Rudi bakal dimintai keterangannya untuk anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Disinyalir, Rudi tahu banyak soal tindakan Markus yang disebut-sebut meminta agar sejumlah saksi mencabut keterangannya.

Markus diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP. Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani untuk tak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di sidang Irman dan Sugiharto.

Sebelum memeriksa Rudi, penyidik KPK kemarin memanggil mantan Ketua Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Golkar Yorrys Raweyai dalam kasus ini. Yorrys merupakan bekas atasan langsung Rudi di struktur organisasi partai berlambang beringin tersebut.

Yorrys usai diperiksa mengaku dicecar penyidik KPK soal hubungan Yorrys, Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR Setya Novanto serta Markus Nari dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Namun, dia mengklaim tak tahu menahu soal koordinasi mereka bertiga.

Nama Rudi sempat mencuat dalam persidangan Miryam S Haryani. Dia disebut-sebut mengatur saksi-saksi dalam kasus korupsi e-KTP, agar tak memberikan keterangan yang sebenarnya dan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid