Jakarta, Aktual.com – Penggusuran warga Kampung Pulo yang tidak disertai pemberian uang kerohiman masih menjadi polemik. Terlebih, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berdalih ada Peraturan Menteri yang melarang penggunaan dana APBD untuk mengganti rugi warga yang tinggal di atas tanah negara.

Komisi A DPRD DKI Jakarta pun mendesak segera dibentuk Panitia Khusus (pansus), menyusul temuan di lapangan saat dewan mengunjungi Kampung Pulo.

Pansus diharapkan menyelidiki mekanisme yang dilakukan Pemprov DKI dalam proses relokasi. “Agar terang benderang apakah ada bagian yang dilewati Pemprov DKI atau tidak dalam menangani kampung Pulo,” kata Ketua Komisi A Riano P Ahmad, kepada Aktual.com, di DPRD DKI, Rabu (26/8).

Politisi PPP ini berpendapat sudah sepantasnya warga Kampung Pulo yang menjadi korban penggusuran mendapat uang kerohiman. Selain itu, tidak menutup kemungkinan penyelidikan mengerucut pada penyelidikan insiden di Kampung Pulo saat penggusuran tanggal 20 Agustus lalu.

“Apakah dibenarkan pemprov melakukan cara kekerasan, termasuk itu kita berharap mendorong dipansuskan,” ucap dia.

Kendati demikian, kata dia, ada mekanisme dalam membentuk pansus. Paling tidak harus diusulkan sejumlah fraksi dulu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun aktual.com saat ini sudah ada sekitar empat fraksi yang mendukung pembentukan pansus Kampung Pulo. Yakni F-PPP, F-PKS, F-Gerindra dan F-Demokrat-PAN.

Artikel ini ditulis oleh: