Untuk diketahui, dalam proyek pengadaan satelit monitor, Bakamla dan DPR menyepakati anggaran proyek senilai Rp 400 miliar. Akan tetapi anggaran tersebut dipangkas menjadi Rp 220 miliar, dengan alasan pemerintah sedang lakukan penghematan.

Sementara, dalam persidangan, Dirut PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Dharmawasyah terbukti telah menyuap, untuk memuluskan perusahaannya menggarap proyek ini. Sehingga tender proyek tersebut dimenangkan PT MTI.

Fahmi mengakui telah menyerahkan uang Rp 24 miliar ke Politikus PDIP, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Uang tersebut diduga telah disalurkan ke sejumlah anggota DPR.

Di antara politikus yang diduga terlibat terlibat disebutkan sejumlah saksi yakni TB. Hasanuddin (Komisi I), Balitbang PDI-P Eva Sundari, anggota Komisi XI DPR RI Bertus Merlas (Fraksi PKB), dan Donny Imam Priambodo dari Nasdem.

Fahmi diketahui kader PDIP yang juga Direktur PT Viva Kreasi Investindo termasuk staf Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Arie Soedewo.

Ali Fahmi telah berulang kali mangkir dari pemeriksaan baik di tingkat penyidikan ataupun pada proses persidangan. Hingga kini, KPK masih mencari tahu keberadaan Ali Fahmi yang disebut-sebut sebagai saksi penting untuk mengungkap aliran dana Fahmi Dharmawansyah ke sejumlah anggota DPR.‎

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu