Jakarta, Aktual.com – Polisi telah menyita beberapa dokumen hasil dari penggeledahan di Kantor Balai Kota Makassar terkait pengusutan dugaan perkara korupsi pengadaan ribuan bibit pohon ketapang dan UMKM Kota Makassar Tahun Anggaran 2016.
“Iya sudah selesai (penggeledahannya). Hasilnya beberapa dokumen disita,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Dicky Sondani saat dihubungi di Jakarta, Senin (8/1).
Bahkan Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto juga sudah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Pun beberapa saksi lainnya telah dilakukan pemeriksaan.
“Sampai saat ini yang bersangkutan (Danny Pomanto) masih sebagai saksi. Sudah banyak yang diperiksa (saksinya),” terang Dicky.
Pasalnya dalam pengadaan 5.403 pohon ketapang pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar serta pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan Lorong-lorong pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar Tahun 2016, diduga ada indikasi tindak pidana korupsi.
“Kalau dugaan sih ada, tapi penetapan tersangka belum ada sampai hari ini,” ujarnya.
Ia mengatakan saat ini penyidik masih mendalami dua kasus yang diduga melibatkan Danny Pomanto sebagai Walikota Makassar, bahkan penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
“Sudah selesai (gelar perkara), masih dilakukan pendalaman,” tandasnya.
Dalam perkara ini, Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto diperiksa karena merancang program pengadaan barang sanggar kerajinan Lorong-lorong Kota Makassar, menetapkan pagu anggaran dalam DIPA yaitu Rp 1.025.850.000 dan realisasi Rp 975.232.000.
Kemudian, saksi lain bernama Gani Sirman selaku Kadinas Koperasi menetapkan HPS tidak mengacu Perpres dan memecah paket-paket yang seharusnya 1 paket dengan lelang umum, ada pemotongan sebesar 30 persen oleh BPKAD.
Pejabat pengadaan Idrus menyatakan tidak melakukan kegiatan dan tidak berperan sama sekali, maka diambil alih oleh PPATK. Lalu, Kasubbag Keuangan Angle mengatakan ada paket dipecah-pecah dan ada pemotongan 30 persen oleh BPAKD.
Selain itu, Yakub selaku PPHPD tidak ada pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan. Sementara, saksi lain masih diperiksa karena adanya pemotongan 30 persen oleh BPKAD. Sehingga, dilakukan penggeledahan di Dinas Koperasi dan BPKAD pada 3 Januari 2018.
Alhasil, ada sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di ruang BPKAD yakni mata uang asing dan rupiah sekitar Rp 1 miliar dari hasil fee dan giat fiktif sebagian sudah untuk kepentingan pribadi Kepala Badan.
Hasil ekspose dengan BPKP, terindikasi korupsi karena adanya volume pengadaan barang, diduga mark up harga serta adanya perbuatan memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket untuk menghindari lelang sehingga dilakukan penunjukan langsung.
Ditaksir, kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 448.914.250. Sedangkan, pengadaan 5.403 pohon ketapang pagu anggaran Rp 6.918.000.000 dan realisasi Rp 5.027.263.000. Kemudian, harga per pohon Rp 200.000 menjadi Rp 250.000 hingga Rp 360.000 per pohon.
(Reporter: Fadlan Syiam Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka