Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan pemanggilan terhadap Bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim.
Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/11).
Sjamsul Nursalim dan istrinya sudah dua kali dipanggil penyidik lembaga antirasuah dalam pengusutan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), milik Sjamsul Nursalim, namun keduanya mangkir.
Pasangan suami istri itu diketahui sudah menetap di Singapura sejak beberapa tahun silam. KPK pun tampak kesulitan menghadirkan keduanya untuk diperiksa.
Meski telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura, penyidik KPK sampai saat ini belum mendapat ‘lampu hijau’ untuk memeriksa Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim di Singapura.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid