Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai saksi dalam pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Setnov bakal diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/11).
Setnov juga pekan lalu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi Anang. Namun, Ketu Umum Partai Golkar itu mangkir, lantaran tengah mengunjungi konstituen di masa reses DPR.
Penyidik KPK membutuhkan keterangan Setnov dalam melengkapi berkas perkara Anang. Diduga ada sejumlah hal yang ingin dikonfirmasi ke Setnov, di antaranya soal pertemuan Anang di rumahnya pada akhirnya 2011 silam.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid