Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai saksi dalam pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Setnov bakal diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/11).

Setnov juga pekan lalu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi Anang. Namun, Ketu Umum Partai Golkar itu mangkir, lantaran tengah mengunjungi konstituen di masa reses DPR.

Penyidik KPK membutuhkan keterangan Setnov dalam melengkapi berkas perkara Anang. Diduga ada sejumlah hal yang ingin dikonfirmasi ke Setnov, di antaranya soal pertemuan Anang di rumahnya pada akhirnya 2011 silam.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid