Jumat (3/11), Setnov memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK untuk hadir sebagai saksi di sidang terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selama bersidang Setnov lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa.

Setnov sendiri juga sudah kembali dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, untuk kepentingan penyidikan Anang yang merupakan tersangka terbaru kasus korupsi e-KTP.

Setnov pernah menjadi tersangka korupsi e-KTP. Namun, status tersangka tersebut hilang setelah menang praperadilan lawan KPK.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid