Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung akan menggandeng Australia untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
“Tapi kendalanya ‘locus delictie’-nya bukan di sini, tapi di Australia. Nanti kita harus kerja sama juga dengan mereka. Kita kan tidak mungkin ujug-ujug ke sana (Australia),” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/2).
Ia menambahkan investasi di Australia itu perlu didalami di sana. “Kalau kita bisa kerja sama (dengan Australia),” tegasnya.
Ia menegaskan pihaknya akan mendalami keterlibatan semua pihak dalam dugaan korupsi.
“Kalau fakta buktinya cukup dan tidak terbantahkan kenapa tidak (bakal ada penetapan tersangka),” ujarnya.
Ia membenarkan juga kalau eks-Dirut PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan telah diperiksa kembali oleh penyidik JAM Pidsus pada Rabu (8/2).
Dalam pemeriksaan itu, Karen menerangkan mengenai proses keputusan terkait proyek untuk lapangan minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Dini Nurhayati pekerjaan Asisten Manager Corporate PT Pertamina (Persero) dan Cornelius Simanjuntak pekerjaan Manager Legal Bisnis Development PT Pertamina (Persero).
Kejagung telah menetapkan tersangka BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.
Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan “Agreement for Sale and Purchase-BMG Project” tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya “Feasibility Study” (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau “Final Due Dilligence” dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara