Jakarta, Aktual.com – Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan merasa sebagai korban penyadapan pasca tuduhan yang dilayangkan oleh terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama. Dimana, Ketua MUI Ma’ruf Amin dalam mengeluarkan fatwa karena adanya telepon dari SBY.
Menanggapi hal ini, pengamat intelijen Ridlwan Habib menilai dugaan tersebut bisa ditelusuri pihak kepolisian tanpa menunggu laporan dari yang bersangkutan. Sebab, dalam UU ITE jelas, ancaman hukuman bagi tindakan penyadapan ilegal bisa 10 tahun penjara.
“Isu ini bukan delik aduan, jadi polisi tidak perlu menunggu pak SBY lapor,” ujar Ridlwan di Jakarta (2/2).
Untuk membuktikan benar atau tidak SBY disadap, menurutnya, gadget atau perangkat komunukasi SBY harus diperiksa total oleh polisi.
“Cara menyadap bisa dengan memasukkan bug, trojan atau aplikasi malware yang membuat HP tidak aman. Karena itu harus dilihat gadget pak SBY, diperiksa apakah ada aplikasi-aplikasi yang dicurigai digunakan sebagai penyadap,” jelas alumni S2 Kajian Strategi Intelijen UI tersebut.
Ridlwan mengungkapkan, metode penyadapan kini sudah semakin canggih. Sebuah aplikasi atau file bisa menginfeksi handphone sehingga bisa dikloning oleh orang tak bertanggungjawab.
“Polisi perlu melakukan cek total HP pak SBY, dilihat secara menyeluruh, untuk mendeteksi bug atau bad malware yang mungkin saja ada di HP itu,” katanya.
Menurut Ridlwan, Hasil digital forensik yang lengkap bisa membuktikan apakah HP SBY disadap atau tidak.
“Jika pak SBY menuntut keadilan, saya kira Polri tanpa harus menunggu laporan harus melakukan uji forensik digital terhadap handphone yang digunakan pak SBY, terutama hp yang digunakan saat komunikasi dengan Ketum MUI itu,” tukasnya.
Selain itu, tambah dia, cara penyadapan bisa juga dilakukan dengan cara memasang alat sadap di rumah atau kantor. Ini, kata Ridlwan, pernah dilakukan terhadap Jokowi saat menjabat sebagai gubernur DKI 2013. Saat itu, ada tiga alat sadap yang ditemukan di rumah dinas Jokowi sebagai Gubernur.
“Polisi bisa juga dibantu oleh aparat negara yang mempunyai kemampuan sweeping alat penyadap, juga perlu melakukan cek total kediaman pak SBY di Puri Cikeas,” tambah Ridlwan.
Ridlwan menambahkan, bahwa Alat sadap bisa disamarkan dalam bentuk apa saja. Pada kejadian penyadapan di rumah dinas Jokowi 2013, alat sadap ditemukan ditempel menggunakan lem.
“Sekali lagi, ini bukan delik aduan, jadi tanpa harus menunggu pak SBY, Polri bisa melakukan sweeping di Puri Cikeas untuk memastikan apakah rumah pak SBY steril atau tidak dari alat sadap,” pungkas koordinator Indonesia Intelligence Institute tersebut.
(Laporan: Nailin)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka