Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan produk PT Pupuk Indonesia yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Untuk itu, tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, pada Sabtu (30/3). “Dilakukan penggeledahan di empat lokasi,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Senin (1/4).
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan Kantor PT Pupuk Indonesia di Gedung Pusri, Jakarta. Selain Kantor PT Pupuk Indonesia, tim KPK menggeledah rumah Bowo Sidik di kawasan Pasar Minggu, dan Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi.
“Selain itu, Kompleks DPR, Ruang 1321,” sambung Febri.
Dalam proses penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen penting. Beberapa diantaranya dokumen terkait dengan kerjasama pengapalan produk Pupuk Indonesia.
“Dalam proses penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan kerja sama pengapalan produk Pupuk Indonesia,” ujarnya.
Diketahui KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk.
Selain Bowo dan Indung, KPK juga menjerat Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.
Kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal-kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Guna merealisasikan hal tersebut, PT Humpuss meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia. Dengan bantuannya tersebut, Bowo meminta komitmen fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$ 2 per metric ton.
Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang sebesar Rp 89,4 juta kepada Bowo melalui Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, Jakarta, Rabu (27/3). Setelah proses transaksi, tim KPK membekuk keduanya.
Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia. Sebelumnya, Bowo sudah menerima sekitar Rp 221 juta dan US$ 85.130 dalam enam kali pemberian di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia.
Selain dari HTK, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau gratifikasi dari pihak lain. Saat OTT kemarin, tim Satgas KPK menyita uang sekitar Rp 8 miliar di kantor Inersia yang berada di Jalan Salihara, Jakarta Selatan.
Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu sudah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus dan disimpan secara rapi di enam lemari besi di kantor Inersia.
Bowo dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh: