Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang suap yang diterima Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dari sejumlah perusahaan bakal digunakan untuk kepentingan pemilihan legislatif (Pileg). 
Bowo berencana menggunakan uang suap itu untuk ‘serangan fajar’ pada Pemilu serentak 17 April nanti.
“Dari fakta hukum yang ada digunakan untuk kepentingan Pileg,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (4/4). 
Dia menjelaskan uang suap yang disimpan dalam 400.000 amplop tidak berkaitan dengan Pilpres. Amplop yang ditaruh dalam 82 kardus dan 2 box kontainer itu digunakan Bowo untuk kepentingan pencalonannya sebagai legislator petahana.
Bowo merupakan calon legislatif (caleg) petahana Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I kepengurusan DPP Golkar.
“Amplop-amplop yang berisi uang tersebut dari fakta hukum yang kami dapatkan sampai dengan saat ini diduga amplop itu akan dibagikan untuk kepentingan pileg karena BSP mencalonkan diri di dapil Jateng II,” ujar Febri.
Febri bahkan dengan tegas menyatakan fakta hukum yang didapat selama proses penyidikan, termasuk pengakuan Bowo selama pemeriksaan, uang suap itu murni untuk Pileg. Untuk itu, Lembaga Antirasuah meminta semua pihak tidak menarik kasus ini ke Pilpres.
“Ya tentu dari berbagai bukti yang diapatkan, termasuk juga keterangan yang bersangkutan juga didalami lebih lanjut. Jadi, dari fakta hukum yang ada diduga untuk kebutuhan Pileg,” pungkasnya.
Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Artikel ini ditulis oleh: