Jakarta, Aktual.com — Dalam menangani kasus-kasusnya, Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan tidak terpengaruh akan berbagai intervensi pihak luar.

Termasuk ketika Agus Rahardjo cs menguak kasus dugaan suap pengesahan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta. Kasus ini pun melibatkan DPRD DKI, Pemprov DKI serta ‘pengembang besar’.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Iwan Gunawan berharap, KPK tetap menjaga kredibilitas dalam mengungkap suap, yang melibatkan eksekutif, legislatif dan para ‘pengembang besar’ ini.

“Menurutku KPK adalah lembaga yang memiliki kredibilitas sangat baik, jadi jauh dari kemungkinan bisa di intervensi,” kata dia saat dihubungi Aktual.com, Jumat (8/4).

Dengan sistem yang ada saat ini, Iwan meyakini bahwa tidak akan ada intevensi yang bisa mempengaruhi kinerja KPK dalam menangani kasus suap Raperda reklamasi. Hal itu lah, sambung dia, yang membuat rakyat tetap percaya akan integritas lembaga antirasuah.

“Sistem yang dibangun oleh KPK itu kolektif, dan jajarannya dari pimpinan sampai pegawai juga orang-orang terpilih dan terbaik.”

“Maka sampai saat ini masyarakat tidak akan pernah percaya kalau KPK bisa di intervensi.”

Diketahui, Seskab Pramono Anung menyebut pemerintah pusat bisa memberikan wewenang penuh pada daerah untuk melakukan reklamasi.

Politikus PDIP itu mengacu pada Perpres Nomor 52 Tahun 1995, dimana pemerintah pusat telah mendelegasikan wewenang reklamasi Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Izin reklamasi pantai utara Jakarta diberikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 1995.

“Perpres itu dalam Pasal 4 wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantai utara Jakarta berada pada Gubernur DKI,” ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/4).

Dia mengakui ada sebagian kewenangan yang dicabut pemerintah pusat dari pemerintah daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2008.

“Yang dicabut adalah hal yang mengatur tata ruang, tetapi kewenangan terhadap reklamasinya sendiri masih ada, masih diberikan (ke Pemprov DKI).”

Padahal jelas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sehingga kewenangan Gubernur untuk mengurus perizinan pulau di wilayah pesisir telah dicabut, karena areanya telah masuk menjadi kawasan stategis nasional dan menjadi kewenangan pusat.

Peraturan yang seharusnya dipakai adalah Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu