Jakarta, Aktual.com — Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang ditangani Bareskrim Polri sudah menjerat tiga tersangka.

Ketiga tersangka tersebut berinisial DH, HW dan RP. Puluhan saksi-pun sudah diperiksa termasuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Namun, seiring berjalannya penyidikan perkara korupsi tersebut fokus opini dan konsentrasi masyarakat tampak bergeser dan menjauh dari nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Eksekutif Institut Proklamasi, Arief Rachman dalam sebuah rilis yang diterima Aktual, Sabtu (13/6).

Menurut kajian Institut Proklamasi, ada beberapa fakta yang luput dari sorotan media dan perlu diungkap yakni PT. TPPI pada dasarnya merupakan perusahaan BUMN (anak perusahaan PT. Perusahaan Pengelola Asset (PPA), karena mayoritas sahamnya dikuasai oleh pemerintah.

Dalam struktur Dewan Komisaris TPPI ada wakil pemerintah yaitu, Evita Legowo (mantan Dirjen Migas) sebagai komisaris dan Amir Sambodo (mantan Staf Khusus Menko Perekonomian) sebagai Komisaris Utama.

“Dalam hal ini seharusnya Evita Legowo dan Amir Sambodo diminta pertanggungjawabannya sebagai wakil pemerintah karena kinerja dan financial TPPI sangat buruk sehingga tidak mampu membayar kondensat bagian negara kepada Pertamina,” katanya.

Lalu fakta lain, menurut Arief, yang luput diungkap adalah Pertamina melakukan suplai kondensat ke TPPI di tahun 2006-2008, yang merupakan kondensat bagian negara dari proses bagi hasil migas, dianggap transparan, accountable dan auditable dengan membayar penuh ke negara, namun di saat manajemen TPPI mulai tidak transparan dan accountable sehingga tidak membayar kewajibannya.

Pertamina menghentikan suplai/penjualannya ke TPPI dan hanya bersedia melanjutkan bila TPPI melunasi kewajibannya. Meskipun di akhir 2008 dan awal 2009 ada permintaan dari pemerintah meminta agar suplai dilanjutkan Pertamina tetap menolak, mengingat utang TPPI sudah melebihi tingkat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Namun demikian, utang TPPI ke Pertamina tidak menjadi hilang atau “menguap” sehingga menjadi kerugian negara, karena diproses PKPU TPPI ditahun 2012 telah dikonversi ke saham dan kemudian Pertamina menjadi pemegang saham terbesar dari TPPI. Dan bila ditambah dengan saham yang berada di PT. PPA, maka saham milik negara mencapai mayoritas absolut dan dengan demikian TPPI sudah jadi BUMN penuh,” tambah Arief.

Dalam sisi kebijakan suplai kondensat bagian negara ke TPPI sudah sesuai kebijakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri. Namun dalam implementasinya terdapat penyimpangan karena kondensat tersebut justru dijual ke luar negeri dan tidak dibayar ke Pertamina.

“Kalau kebijakan suplai/penjualan kondensat tersebut ada tindakan koruptif yang merugikan Negara lebih dari Rp2 triliun maka harus dijelaskan dimana letak koruptifnya, dan harus ditindak secara hukum,” sambungnya.

Arief mengapresiasi Bareskrim Polri harus karena berani mengungkap kasus yang telah lama mengendap di KPK.