Pengamat AEPI, Asosiasi Pengamat Ekonomi Indonesia Salamudin Daeng, Wakil Ketua LKKNU, Luluk Nurhamida, Direktur Alvara, Hasanuddin Ali, Dosen FE UI, Berly Martawardaya menjadi narasumber pada acara diskusi di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (23/2/2016). Diskusi tersebut membahas tema "Tak Pa Pa Tolak TPP".

Jakarta, Aktual.com – PLN telah mengumumkan bahwa mereka akan memberikan kompensasi atas padamnya listrik serentak di tiga propinsi di pulau Jawa. Bukan hanya itu yang penting, hal yang mengagetkan adalah uang kompensasi akan diperoleh dari pemotongan gaji karyawan PLN.

Apakah PLN sudah tidak punya uang lagi sehingga harus memotong gaji karyawan. Apakah cukup gaji karyawan untuk ganti rugi yang konon angkanya bisa mencapai triliunan rupiah? Apakah boleh berdasarkan UU yang ada memotong gaji buruh/karyawan sebagai sanksi atas kejadian force major kejadian luar biasa semacam ini.

Tampaknya pernyataan direksi PLN ini harus dipahami dengan baik. Cara memahaminya adalah dengan melihat kondisi keuangan PLN.

Salah satunya adalah utang PLN yang menggunung, super jumbo, dibandingkan BUMN lainnya. Utang yang terbentuk akibat berbagai program pemerinta di bidang ketenagalistrikan seperti program fast track 10 ribu megawat, program listrik 32 ribu megawat.

Dan berbagai regulasi yang memakan biaya besar seperti aturan Harga batubara Acuan (HBA), harga gas selangit, kewajiban membeli listrik swasta termasuk kelebihan produksi mereka (Take or pay). Maka jadilah PLN sebagai ajang bancakan gila gilaan oligarki Indonesia.

Menumpuklah liabilitas (kewajiban) dan utang PLN dan semakin membesar dari waktu ke waktu. Dalam laporan keuangan tahun 2018 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Rp. 407,177 triliun. Jumlah Liabilitas Jangka Pendek mencapai Rp. 157,895 triliun.

Artikel ini ditulis oleh: