Jakarta, Aktual.com – Dalam rangka pengelolaan risiko pasar akibat masih tingginya ketidakpastian ekonomi global, Bank Indonesia (BI) mendorong korporasi domestik yang memiliki eksposur terhadap valuta asing, serta perusahaan BUMN agar meningkatkan transaksi lindung nilai (hedging).
Untuk memberikan alternatif instrumen hedging yang efisien bagi nasabah, dan meningkatkan fleksibilitas bagi perbankan domestik dalam menyediakan fasilitas lindung nilai, Bank Indonesia (BI) telah memperkenalkan instrumen structured product berupa call spread option valas terhadap Rupiah di pasar valas domestik.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjelaskan Instrumen structured product berupa call spread option valas terhadap Rupiah adalah instrumen hedging terhadap risiko nilai tukar yang merupakan gabungan dua transaksi FX Option, yaitu Buy Call Option dan Sell Call Option yang dilakukan secara simultan dalam satu kontrak transaksi dengan nominal yang sama namun dua Strike Price yang berbeda.
Menurut Perry, salah satu kelebihan dari instrumen call spread ini adalah biaya premi yang relatif lebih efisien dibandingkan dengan instrumen hedging lainnya.
“Sampai saat ini, telah terdapat 6 bank yang memperoleh ijin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan transaksi structured product call spreac option valas terhadap Rupiah, yaitu: Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Standard Chartered Bank, CIMB Niaga, dan Bank UOB Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Senin (21/8).
Namun demikian lanjut Perry, masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasi transaksi hedging. Pelaku pasar, khususnya BUMN, masih belum banyak yang melakukan hedging melalui instrumen structured product berupa call spread option. Hal ini antara lain karena masih rendahnya kesadaran untuk melakukan hedging dan masih banyaknya perusahaan yang belum mengerti mengenai mekanisme teknis pelaksanaan transaksi derivatif dalam rangka hedging.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka