Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) mencatat kenaikan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia sebesar 4,1 persen pada akhir Juli 2020 (yoy). Sehingga posisi ULN saat ini mencapai US$409,7 miliar atau sekitar Rp6.077,28 triliun, yang terdiri dari ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral) US$201,8 miliar dan ULN sektor swasta (termasuk BUMN) US$207,9 miliar. Walaupun jumlah ULN pada akhir Juli 2020 tumbuh, namun jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya cenderung melambat yakni sebesar 5,1 persen (yoy).

“Posisi ULN Pemerintah pada akhir Juli 2020 tercatat sebesar US$199,0 miliar atau tumbuh 2,3 persen (yoy), relatif stabil dibandingkan pertumbuhan bulan Juni 2020 sebesar 2,1 persen (yoy). Perkembangan ini disebabkan adanya penarikan sebagian komitmen lembaga multilateral dan penerbitan Samurai Bonds untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan, termasuk untuk penanganan pandemi COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko dalam rilisnya, Selasa (15/9).

Onny menyatakan, sturktur ULN Indonesia saat ini masih didominasi oleh ULN jangka panjang, porsinya mencapai 89,1 persen dari total ULN. Sementara rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir Juli 2020 sebesar 38,2 persen, meningkat dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 37,4 persen.

Sementara itu, Kepala Ekonom Institut Harkat Negeri, Awalil Rizky mengatakan rasio utang pemerintah saat ini sudah tidak aman. Menurutnya, sebelum pandemi, klaim pemerintah tentang batas aman berupa rasio utang yang akan dijaga di kisara 30 persen dari PDB.

“Kini setelah rasio dilewati, yang dikedepankan mantera ‘masih terkendali dan telah dikelola secara hati-hati’. Angka rasio atas PDB masih tetap disebut, namun dalam konteks besaranya kurang dari 60 persen, yang disebut sebagai batas aman,” kata Awalil dikutip dari artikelnya yang bertajuk Utang Pemerintah Tidak Aman, Jakarta, Rabu (16/9).

Sebenarnya, lanjut Awalil, rasio yang dimaksud sebagai batas aman lebih merupakan tafsiran Pemerintah. Pasal 12 ayat 3 dari UU No.17/2003 berbunyi, ‘dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN’. Penjelasan ayat ini berbunyi, ‘defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari Produk Domestik Bruto’.

“Tidak ada pernyataan tegas tentang ukuran batas aman. Bisa saja dikatakan bahwa rasio itu hanya merupakan batas yang tidak boleh dilanggar dalam mengelola defisit APBN dan berutang untuk membiayainya. Bukan dipakai sebagai ukuran aman atau tidaknya,” ujarnya.

“Penulis sendiri berpendapat utang pemerintah dalam kondisi tidak aman saat ini hingga beberapa tahun ke depan. Amat berisiko bagi kesinambungan fiskal. Pemerintah belum menunjukkan bahwa pengelolaan utangnya dilakukan secara berhati-hati,” tutup Awalil.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi