Semarang, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah belum sepenuhnya menjamin penyelenggaraan pemerintah secara baik. Hal ini terbukti dengan masih menyisakan polemik masalah di lapangan dalam implementasinya.

“Belum adanya peraturan pelaksana UU Pemda, hal ini menjadi penyebab penyelenggaraan pemerintahan menjadi terhambat,” ujar Tjahjo saat menjadi keynote speaker Rakor penyerapan pelaksanaan ABPN di Wisma Perdamaian, Semarang, Selasa (22/9).

Sebut saja, izin eksplorasi pertambangan dan energi bumi yang semula menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, kini menjadi kewenangan provinsi. Efeknya, pemberian izin menjadi terhambat karena data dan dokumen studi awal perencanaan masih berada di daerah.

“Seperti izin pembangunan energi listrik itu tidak mudah, dan membutuhkan lama. Maka, perizinan satu atap ini yang harus kita dorong, agar pertumbuhan ekonomi lebih cepat,” ucap dia.

Menurutnya, polemik itu terkait peralihan kewenangan antar tingkatan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Seperti penyelesaian penganggaran, personel, prasarana dan sarana serta dokumen (P3D)‎.

Masalah lain, kata dia, ketegasan gubernur selaku pucuk pimpinan provinsi yang tidak berani membatalkan peraturan daerah (perda) Kabupaten/Kota, karena tidak sesuai dengan aturan diatasnya.

“Akan tetapi belum semua gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai keberanian untuk membatalkan perda kabupaten/kota,” terang dia.

Sebagai solusi sementara, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan agar UU Pemda dapat ter-implementasikan.

“Kemudian Surat Edaran Mendagri No. 900/4627/SJ tanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) UU Pemda; dan percepatan penyusunan peraturan pelaksanaan UU Pemda,” ujarnya.

Hingga minggu kedua bulan September, penyelesaian peraturan pelaksana sudah memasuki sejumlah tahap. Penyusunan RPP telah mencapai 27%. Sedangkan Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sudah 50% dan penyusunan Rancangan Permendagri sebesar 4%.

Artikel ini ditulis oleh: