Anggota Komisi XI DPR Ahmad Misbakhun (kanan) bersama Kepala Kajian Makro dan Perdagangan, LPEM FEB UI Febrio Kacaribu (kiri) menjadi pembicara dalam Forum Legislasi dengan topik 'Undang-Undang Pencegahan dan Penangangan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)' di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/3). Seusai disahkan oleh DPR bersama pemerintah, maka diharapkan UU tersebut dapat mendorong upaya pencegahan krisis melalui penguatan fungsi perbankan, khususnya bank yang ditetapkan sebagai sistemik. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Artikel ini ditulis oleh: