Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh menterinya untuk segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Seperti diketahui MK telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat bahkan MK pun meminta kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki atau revisi dalam waktu dua tahun.
“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020,” katanya di Istana Merdeka Jakarta, Senin (29/11).
“Saya telah memerintahkan kepada para menko (menteri koordinator) dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” sambungnya.
Dikatakan Jokowi bahwa seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku. Bahkan Jokowi pun menjamin keamanan dan kepastian investasi.
“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid