“Misalnya pelaku usaha di Singapura bersekongkol untuk menetapkan tarif pengangkutan kontainer ke Indonesia. Semua pelaku usaha di Singapura, badan hukumnya di Singapura, tapi berkartelnya di Indonesia. Dalam UU yang sekarang kami tidak bisa menyelidiki. Oleh sebab itu, KPPU haru diberikan kewenangan dalam mengungkap kejahatan di luar teritori Indonesia,” kata dia.
Ia menambahkan saat ini revisi UU 5/1999 dalam tahap pembahasan sebelum disetujui pada Rapat Paripurna DPR.
Ada pun Kementerian Perdagangan ditunjuk menjadi lembaga pimpinan dalam pembahasan revisi UU 5/1999 yang didukung dengan kementerian lainnya, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Kepala Staf Kepresidenan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka